Muara Teweh, 26 Pebruari 2020 - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Muara Teweh bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan Pekan Panutan Penyampaian SPT Tahunan, Tahun Pajak 2019. Digelarnya pekan panutan ini mengingat pentingnya peran pajak dalam pembangunan Negara, dan juga untuk meningkatkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), khusunya Kabupaten Barito Utara.
Bertempat di Ruang Kerjanya, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyampaikan SPT Tahunan untuk Tahun 2019 melalui aplikasi e-filing yang disaksikan oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, Sekretaris Daerah, Ir. h. Jainal Abidin, M.AP, Kepala KPP Pratama, Eman Eliab dan jajarannya. Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah mengimbau seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Barito Utara agar segera menyampaikan SPT Tahunan. “Sekarang, pelaporan bisa dilakukan secara online melalui e-filing, kita bisa lapor dimanapun dan kapanpun dengan menggunakan smartphone atau perangkat elektronik lainnya tanpa harus datang ke kantor pajak," jelas H. Nadalsyah. Selanjutnya, sesuai ketentuan bahwa batas penyampaian SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret dan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan adalah tanggal 30 April.
Bupati menginstruksikan kepada seluruh ASN, anggota TNI dan Polri di wilayah Kabupaten Barito Utara untuk segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi melalui e-Filing sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SE-08/2015 tentang Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Aparatur Sipil Negara/Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisisan Republik Indonesia Melalui e-Filing. "Saya sudah melaporkan SPT tahunan secara online, mari laporkan SPT tahunan anda sebelum tanggal 31 Maret,” tutup H. Nadalsyah.
Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Muara Teweh, Eman Eliab mengatakan bahwa pajak saat ini merupakan tulang punggung penerimaan Negara dalam membiayai kegiatan pembangunan dan operasional Negara. Pajak menempati porsi yang cukup besar dalam sumber penerimaan Negara, dimana pajak yang telah dikumpulkan akan dipergunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat. "Baik dalam bentuk layanan publik, subsidi, pertahanan keamanan, fasilitas umum, untuk keperluan di bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan lain-lain, serta dana bagi hasil daerah untuk keperluan pembangunan daerah," tutup Eman. (Diskominfosandi2020)