img
Bupati Barito Utara Perintahkan Segera Lakukan Pembayaran TPP
  Jumat, 14-02-2020       388

bupati-barito-utara-perintahkan-segera-lakukan-pembayaran-tpp

Perjuangan Tim Kabupaten Barito Utara yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Ir. Inriaty Karawaheni, M.AP yang mengajukan permohonan persetujuan pembayaran Tambahan Penghasilan PNS (TPP) Kabupaten Barito Utara Tahun 2020, atas perintah Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah membuahkan hasil. Berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/108/KEUDA tanggal 14 Pebruari 2020 perihal Pemberian TPP kepada ASN Daerah Tahun Anggaran 2020, menyetujui rencana Pemerintah Kabupaten Barito Utara dalam pemberian TPP Tahun Anggaran 2020.

Tim diterima langsung oleh Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Kemendagri, Drs. Arsan Latif, M.Si diruang kerjanya. Dalam penyampaiannya, Direktur Perencanaan Anggaran Daerah menerima baik usulan yang disampaikan oleh perwakilan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. "Sehubungan dengan belum ditetapkannya Perkada yang mengatur pemberian TPP Tahun 2020 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka pembayaran TPP harus mendapat persetujuan dari Kemendagri," kata Arsan. Selanjutnya, Direktur menyampaikan agar di tahun 2021, TPP harus sudah menyesuaikan dengan peraturan yang terbaru (Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan).

Ketua Tim, Ir. Inriaty mengucapkan terima kasih kepada Direktur Perencanaan Anggaran Daerah dan jajarannya. Selaku Ketua Tim, Ir. Inriaty menyampaikan bahwa untuk tahun 2021 telah disusun Peraturan Bupati terkait pembayaran TPP sesuai ketentuan yang berlaku. "Akan kami laporkan kepada Bupati, bahwa permohonan persetujuan telah disetujui oleh Kemendagri," kata Inriaty.

Di tempat terpisah, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah begitu mendapat informasi persetujuan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Tim yang telah melaksanakan tugas dengan baik. "Segera tindaklanjuti persetujuan tersebut, agar TPP dapat segera dibayarkan," perintah H. Nadalsyah. Bupati juga menyampaikan sesuai Surat dari Dirjen Bina Keuda Kemendagri agar dalam pemberian TPP Tahun Anggaran 2020 tidak melebihi alokasi anggaran TPP Tahun Anggaran 2019 berdasarkan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara. "Pembayaran harus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dan untuk TPP Tahun Anggaran 2021 agar segera mempersiapkan segala sesuatunya," tutup H. Nadalsyah.

Sementara itu, Sekretaris Daerah, Ir. Jainal Abidin, M.AP menyatakan dengan telah diterbitkannya surat persetujuan dari Dirjen Bina Keuda Kemendagri, maka Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan segara menindaklanjuti arahan Bupati Barito Utara untuk melaksanakan pembayaran TPP Tahun Anggaran 2020 sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku. "Semoga TPP akan segera terbayarkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan," ungkap Jainal Abidin. (Diskominfosandi2020)

Komentar

Belum ada komentar



Tulis Komentar Anda



https://karanganbungacilacap.com/https://17slotgacor.com/https://masakannusantara2024.blogspot.com/https://chord2024.com/