Muara Teweh, 18 April 2021 - Vaksinasi Covid-19 yang gencar disosialisasikan Pemerintah dilakukan 2 kali pemberian, dengan jeda waktu 14 hari dari vaksinasi pertama dan kedua. Tetapi khusus untuk para lansia (umur di atas 60 tahun) jeda waktu 28 hari. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Barito Utara, Hj. Sri Hidayati Nadalsyah pada tanggal 4 April 2021 telah diberikan vaksinasi yang pertama, hari ini 18 April 2021 setelah jeda waktu 14 hari diberikan vaksinasi yang kedua bersama dengan saudara, menantu tercinta, Muhammad Yuskhaq Rabbani dan keluarga.
Ketua TP PKK, Hj. Sri Hidayati Nadalsyah menyampaikan bahwa dirinya tidak mengalami keluhan dan efek samping setelah 30 menit vaksinasi diberikan. "Sama seperti pemberian vaksin yang pertama, tidak ada keluhan dan efek samping yang dirasakan," kata Hj. Sri Hidayati Nadalsyah. Ketua TP PKK juga mengajak kepada seluruh masyarakat Barito Utara, khususnya para jajaran TP PKK baik tingkat kabupaten sampai dengan desa untuk dapat mensosialisasikan vaksinasi Covid-19. "Apalagi saat ini kita memasuki Bulan Suci Ramadhan 1442 H, jangan ragu vaksinasi tidak membatalkan puasa," kata Hj. Sri Hidayati Nadalsyah.
Hal ini berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa, dimana disebutkan ketentuan hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular (suntik) tidak
membatalkan puasa dan boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar). "Selamat menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1442 Hijriah, tetap selalu disiplin dalam penerapan Protokol Kesehatan. Semoga kita semua diberikan kesehatan dan terhindar dari segala bencana dan musibah," tutup Hj. Sri Hidayati Nadalsyah. (Diskominfosandi2021)