Sehubungan dengan telah disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Barito Utara oleh DPRD Kabupaten Barito Utara Tahun 2018-2023 tanggal 18 Februari 2019, dan sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara dilaksanakan evaluasi rancangan peraturan daerah RPJMD oleh Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah.
Evaluasi yang dilaksanakan di Aula Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah dipimpin oleh Ketua Bappedalitbang Provinsi Kalimantan Tengah, Ir. Yuren S. Bahat, MM.MT didampingi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara dan dihadiri oleh jajaran Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan seluruh Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara beserta pejabat teknis.
Dalam penyampaian pembuka, Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP menyampaikan bahwa evaluasi yang dilaksanakan merupakan langkah ke-28 dari 33 tahapan menurut ketentuan perundangan, sebelum rancangan peraturan daerah disahkan menjadi peraturan daerah. Dalam penyusunan rancangan peraturan daerah ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara selalu berkoordinasi dan berkonsultasi dengan Dirjen Bangda Kemdagri dan Asisten Deputi dari KemenPAN dan RB.
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Barito Utara, Drs. Muhlis secara singkat memaparkan hal-hal terkait rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Barito Utara Tahun 2018-2023 mulai dari Visi Misi, sasaran, target, indikator kinerja sasaran hingga penilaian dari BPK RI.
Evaluasi dilanjutkan dengan tanggapan dari Perangkat daerah teknis Provinsi Kalimantan Tengah kepada Perangkat daerah teknis Kabupaten Barito Utara untuk menjadi bahan perbaikan sebelum rancangan peraturan daerah disahkan menjadi peraturan daerah. (Diskominfosandi2019)