img
Penerapan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan Diberlakukan
  Rabu, 16-09-2020       267

penerapan-sanksi-pelanggar-protokol-kesehatan-diberlakukan

Muara Teweh, 16 September 2020-Tim gugus tugas Disiplin Covid 19 kabupaten Barito Utara mulai menerapkan sanksi pelanggar protokol kesehatan sesuai dengan peraturan Bupati Barito Utara No. 39 Tahun 2020. Tim gabungan yang terdiri dari Pol PP, TNI, Polri, Diskominfo, dan beberapa Organisasi masyarakat akan terus menindak para pelanggar protokol kesehatan

Penerapan sanksi pelanggar dilakukan bertujuan agar tumbuhnya kesadaran masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Terlebih dikabupaten Barito Utara terjadi penambahan kasus yang cukup signifikan, sehingga dengan ada penerapan sanksi masyarakat akan semakin sadar dan disiplin akan pencegahan Covid 19 terutama di pribadi masing-masing dan nantinya akan di implementasikan di lingkungan keluarga serta akan menular ke masyarakat umum lainnya.

Aprin Siaga selaku Penanggung jawab Operasional Pendisiplinan Pelaksanaan Protokol Covid 19 kabupaten Barito Utara yang juga turut turun langsung dalam dalam kegiatan patroli Disiplin memberikan himbauan kepada para pelanggar protokol kesehatan terutama yang tidak menggunakan masker. "Adapun sanksi yang kami berikan untuk diawal penindakan ini adalah sanksi sosial berupa membersikan jalan, memberikan penghormatan kepada sang saka merah putih, menyanyikan lagu kebangsaan, dan lain sebagainya. Kedepan mungkin ada tindakan denda sejumlah ya g telah ditetapkan dalam perbup No. 39 tahun 2020 serta nantinya akan masuk ke kas daerah" Tutup Aprin
(Diskominfosandi 2020)

Komentar

Belum ada komentar



Tulis Komentar Anda



https://karanganbungacilacap.com/