Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah didampingi Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, S.H dan Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP hadir pada acara Rapat Kerja Pemerintahan Dan Pembangunan Lingkup Pemerintah Kabupaten Barito Utara tahun 2019 yang dilaksanakan Di Gedung Balai Antang Jl. A. Yani Muara Teweh.
Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah mengatakan rapat kerja ini saya anggap penting dan strategis karena merupakan sarana silaturrahim sekaligus mengevaluasi dan mereflesikan sejauh mana keberhasilan maupun kendala yang kita hadapi di dalam pelaksanaan tugas yang kita emban pada tahun 2018, selanjutnya sebagai bahan perbaikan pada tahun 2019.
Ada beberapa hal penting akan kami sampaikan sebagai berikut :
1. Seperti yang kita ketahui bersama bahwa tahun 2019 ini merupakan tahun politik, pada tahun ini akan dilaksanakan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yakni pada tanggal 17 April 2019.
2. Terkait dengan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2018. (LKPD) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2018 direncanakan harus sudah kita selesaikan dan akan kita serahkan secara resmi kepada BPK-RI perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah paling lambat pada tanggal 23 Maret 2019. Kita bertekad tahun 2019 ini kiranya kita mampu mempertahankan Ke-5 kalinya opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian).
3. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) kepada DPRD. Saudara-saudara para kepala perangkat daerah agar segera menyusun LPPD tahun 2018. "Saya minta LPPD dan LKPJ saudara susun agar benar-benar cermat dan teliti terutama di dalam pengisian indikator kinerja kunci dengan memperhatikan hasil agregat capaian kinerja setiap urusan termasuk kelengkapan data pendukungnya".
4. Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa. Dengan semakin tinggi perhatian pemerintah (pusat dan daerah) terhadap pembangunan desa, maka semakin meningkat anggaran untuk pembangunan di desa.
5. Penyelesaian Tata Batas, dalam hal penyelesaian tata batas wilayah administrasi desa / kelurahan diminta Camat, Lurah dan Kepala desa agar lebih pro aktif dalam penyelesaian tata batas.
6. Konflik Pertanahan, ada beberapa hal yang dapat memicu konflik pertanahan Di Kabupaten Barito Utara antara lain jumlah penduduk dan kebutuhan akan tanah yang semakin meningkat, adanya ganti rugi tanah oleh perusahaan, tanah banyak belum bersertifikat, tumpang tindih surat keterangan tanah / surat pernyataan tanah, tuntutan masyarakat terhadap aset pemerintah daerah, tuntutan masyarakat terhadap perusahaan dan lain-lain.
Pada hari ini kita juga melaksanakan penandatangan perjanjian kinerja, dimana ini merupakan salah satu dokumen penting dalam tahapan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang termuat dalam peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Sesuai dengan petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara Reviu instansi pemerintah yang termuat dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi No. 53 Tahun 2014, perjanjian kinerja merupakan dokumen yang berisikan penugasan dari bupati, selaku pemberi amanah, kepada pimpinan perangkat daerah, selaku penerima amanah, untuk melaksanakan program / kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian ini, maka terwujudlah komitmen dan kesepakatan atas kinerja terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Penyusunan perjanjian kinerja, bertujuan untuk:
1. Sebagai wujud nyata komitmen antara Bupati dan Pimpinan perangkat daerah untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, tranparansi, dan kinerja aparatur;
2. Menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur;
3. Sebagai dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaaan dan sanksi;
4. Sebagai dasar bagi Bupati untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja pimpinan perangkat daerah;
5. Sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
Sebelumnya, laporan Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP. Menyampaikan, memberikan arahan/petunjuk dan saran - saran perbaikan dalam rangka penigkatan kualitas dan capaian kinerja di dalam pelaksanaan tugas - tugas di bidang pemerintahan dan pembangunan tahun 2019.
Memfasilitasi pengesahan dokumen penetapan kinerja sebagai pernyataan kinerja / kesepakatan perjanjian antara pimpinan unit kerja dengan Bupati Barito Utara.
Acara diikuti Bupati Barito Utara H. Nadalsyah, Wakil Bupati Sugianto Panala Putra, SH, Ketua DPRD Set Enus Y Mebas, Sekretaris Daerah Ir. H. Jainal Abidin, M.AP, Unsur FKPD, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa se Kabupaten Barito Utara (AHM/ARH/Diskominfosandi2019).