img
Rapat Paripurna I Digelar Diruang Rapat DPRD
  Rabu, 12-06-2019       382

rapat-paripurna-i-digelar-diruang-rapat-dprd

DPRD Kabupaten Barito Utara gelar Rapat Paripurna I dalam Rangka penyampaian pidato pengantar Bupati Barito Utara tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Set Enus Y Mebas, dan didampingi oleh Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah dan wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra.

Rapat Paripurna yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Unsur FKPD, 15 anggota DPRD, Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Barito Utara, dan tamu undangan lainnya diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Dalam sambutannya, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang dibahas bersama dalam sidang DPRD merupakan implementasi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana disebutkan bahwa salah satu tugas dan wewenang Kepala Daerah adalah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dan menetapkan Peraturan Daerah yang telah mendapatkan persetujuan DPRD.

Secara khusus, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan bertujuan untuk lebih meningkatkan penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Semua untuk kepentingan pembangunan di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan," tutup Nadalsyah.
(Diskominfosandi2019)

Komentar

Belum ada komentar



Tulis Komentar Anda



https://karanganbungacilacap.com/