Muara Teweh, 21 Maret 2023-Menindaklanjuti berlakunya Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (LKPD) serta hasil konsultasi dan koordinasi bersama Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Tengah terkait percepatan penyusunan Raperda dan Retribusi Daerah maka Pemerintah kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat koordinasi perangkat daerah penghasil pajak di Ruang Rapat setda lantai dua (21/3).
Kepala Badan Badan Pengelola Pendapatan Daerah Agus Siswadi, S.Pt. M.IP pada saat memimpin rapat mengatakan tujuan mengundang tiga belas perangkat daerah penghasil pajak adalah agar target penyelesaian Raperda akan bisa dicapai pada awal September 2023 mendatang sebelum masa kepemimpinan Bapak Bupati dan wakil Bupati berakhir.
Harapan kedepannya akan mempermudah dinas penghasil pajak untuk memberikan pelayanan publik kepada masyarakat seiring dengan diberlakukannya regulasi dan aturan baru yang diberikan pemerintah pusat yang kemudian diimplementasikan pajak dan retribusi seiring dengan perkembangan sistem teknologi.
Agus Siswadi juga meminta kepada perangkat daerah penghasil pajak bisa mengusulkan potensi ekonomi yang dapat dijadikan obyek pajak dan retribusi baru sebagai inovasi dan terobosan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Barito Utara namun juga disertai dengan perhitungan dan aturan yang berlaku agar tujuan yang kita inginkan sesuai dengan ketentuan- ketentuan.
Kegiatan yang dihadiri Kabag Hukum dan pejabat inspektorat banyak menekankan kepada landasan dasar hukum dan peraturan yang lebih tinggi.
Jy (Diskominfosandi 2023)