Muara Teweh, 26 September 2022 - Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah didampingi Ketua DPRD, Sekda, Kadis PUPR, Kadis Perkim, Kadis DLH, Kabag Pemerintahan dan Kabag Hukum menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam rangka pembahasan Rancangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang Perkotaan tahun 2022-2042 antara Kabupaten Barito Utara, Kabupaten Banggai, Bupati Kupang, dan Bupati Sorong di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta. Hadir juga pejabat Prov. Kalteng, Sulteng, NTT dan Papua Barat, Bupati Banggai, Kupang dan Sorong beserta jajarannya, dan pejabat kementerian terkait.
Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah dalam paparannya menyampaikan bahwa Kota Muara Teweh Kabupaten Barito Utara merupakanwilayah tertua disepanjang DAS Barito dengan jumlahpenduduk pada Kawasan Perkotaan Muara Teweh padatahun 2020 tercatat sebesar 64.684 jiwa dengankepadatan penduduk rata-rata 11 jiwa/Ha dengan total luas ± 5.872,37 Ha. "Kota Muara Teweh merupakan salahsatu wilayah di Prov.Kalteng yang secarageografis berada dekat denganlokasi calon IKN di Prov. Kaltim," jelas H. Nadalsyah.
Dalam isu strategis penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Muara Teweh, dijelaskan Bupati bahwa Kota Muara Teweh ditetapkan sebagai Pusat KegiatanWilayah (PKW), ditetapkan juga sebagai kawasan strategis, dilewati oleh jaringan jalan nasional, sekaligus sebagai penyangga rencana lokasi IKN, menjadi kawasan andalan nasional dengan sektorunggulan meliputi perkebunan, pertanian,pertambangan, kehutanan, minyak dan gas bumi. "Keberadaan kawasan hutan yang mulai terhimpitoleh aktifitas budidaya (pembangunan)/alih fungsi
lahan sehingga menyebabkan degradasi lingkungan," kata H. Nadalsyah.
Untuk tujuan penataan ruang, Bupati mengatakan untuk mewujudkan Muara Teweh sebagai kota yang berkelanjutan, pusat pelayanan umumdan kesehatan, pusat industri hasil pengolahan pertanian dan perkebunan, pertambangan, serta di dukung oleh keberadaan simpul transportasi. Bupati berharap mendapatkan masukan integrasi kebijakan nasional dan daerah yang terakomodir dalam penyusunan RDTR dan RDTR sebagai perangkat pengendalian dapat berfungsi untuk mitigasi potensi bencana di Kawasan Perkotaan Muara Teweh. "Kita berkomitmen untuk menetapkan RDTR Kawasan Perkotaan Muara Teweh sebagai Perda dalam waktu maksimal 1 bulan setelah surat persetujuan substansi dikeluarkan," tutup H. Nadalsyah. (Prokopim2022)