img
Bupati Barito Utara Pimpin Media Antara Batamad Dan PT.MPG
  Senin, 21-03-2022       989

bupati-barito-utara-pimpin-media-antara-batamad-dan--ptmpg

Muara Teweh, 21 Maret 2022 - Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah memimpin rapat mediasi antara Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Barito Utara dan PT Multi Persada Gatramegah (MPG) yang dilaksanakan di Aula Rumah Jabatan Bupati. Mediasi dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekda, Kapolres Barut, Dandim 1013/Mtw, Kajari Muara Teweh, Kepala Perangkat Daerah, Camat Lahei Barat, Pimpinan DAD Barut, Komandan Batamad dan jajarannya, Damang Teweh Tengah, manajemen PT. MPG, dan undangan lainnya. Mediasi yang dipandu oleh Sekda dilakukan dalam rangka menyelesaikan permasalahan lahan dan putusan Peradilan Adat terhadap PT. MPG yang diputuskan membayar sanksi adat berupa denda singer sebesar Rp900 juta sesuai dengan putusan sidang adat.

Setelah mendengar pokok permasalahan dan masukan saran dari semua pihak Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah menginginkan permasalahan diselesaikan dengan win-win solution. "Seperti kata Kapolres agar menjaga nama Barito Utara aman dan sejuk untuk berinvestasi," kata H. Nadalsyah. Bupati juga mengatakan bahwa selaku Pemerintah merasa dilema, dimana satu sisi menjaga iklim berinvestasi. "Sedangkan satu sisi nasib masyarakat Barito Utara ada di pundak kami," jelas H. Nadalsyah.

Pemda merupakan orang tengah dalam mengambil keputusan, harus objektif dalam menilai permasalahan. Untuk permasalahan lahan, sertipikat HGU PT. MPG dikeluarkan setelah clear and clean dari permasalahan sengketa tanah. "Seharusnya tidak ada lagi permasalahan bilamana sudah clear and clean," jelas H. Nadalsyah.

Terkait tuntutan peradilan adat seperti penjelasan Kajari, Bupati mengatakan bahwa itu ada tetapi tidak bertentangan dengan hukum positif. "Sesuai Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kalimantan Tengah, pada penjelasan pasal 28 ayat (1) bahwa keputusan adat bersifat final dan mengikat para pihak. Namun apabila para pihak sepakat untuk mencari keadilan melalui peradilan umum atau hukum nasional, maka itu menjadi hak para pihak, tetapi keputusan Peradilan Adat yang telah diambil dapat menjadi bahan pertimbangan hakim," jelas H. Nadalsyah.

Dalam mediasi diputuskan bahwa pihak PT. MPG akan melaporkan ke manajemen pusat terkait putusan Peradilan Adat paling lambat 1 Minggu dan dalam waktu tersebut tidak ada aktivitas di lokasi yang disengketakan. (Prokopim2022)

Komentar

Belum ada komentar