img
Bupati Barut Buka Secara Resmi Sidang Panitia Pertimbangan Landreform Kab.Barito Utara Tahun 2020
  Kamis, 23-07-2020       422

bupati-barut-buka-secara-resmi-sidang-panitia-pertimbangan-landreform-kabbarito-utara-tahun-2020

Muara Teweh, 23 Juli 2020-Bupati Barito Utara selaku ketua panitia membuka secara resmi Sidang Pertimbangan Landreform Kab.Barito Utara Tahun 2020 di dampingi Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP, Kepala Kantor Pertanahan, Drs. Joseph Wibisono, MM serta Unsur FKPD, Unsur Perangkat Daerah, Camat, Kades serta tamu undangan yang di laksanakan di Rujab Bupati Barito Utara.

Bupati Barito Utara, H.Nadalsyah dalam sambutannya menyampaikan sebagaimana kita ketahui bersama pengusaha tanah masyarakat dalam kawasan hutan selama ini menjadi permasalahan ketika masyarakat berkeinginan untuk melakukan sertifikasi tanah-tanah yang digarap secara turun temurun.Dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di dalam kawasan hutan,perlu di lakukan kebijakan penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan, untuk itu pemerintah menerbitkan peraturan presiden No.8 Tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Upaya tindak lanjut penyelesaian tanah dalam kawasan hutan selanjutnya di atur dalam peraturan Presiden No.86 Tahun 2018 tentang performa agraria.

Lebih Lanjut Bupati berharap "nantinya masyarakat menggunakan tanah untuk modal dalam rangka usaha kecil dan menengah pada sektor informal di tengah perlambatan ekonomi nasional akibat covid-19 dan ketimpangan sosial ekonomi yang semakin besar,"Harap Nadalsyah.

Kepala Kantor Pertanahan, Drs. Joseph Wibisono, MM dalam paparannya menyampaikan bahwa permasalahan penguasaan tanah di dalam kawasan hutan di Barito Utara telah menemukan titik terang. Pada tanggal 14-16 Juli 2020 anggota panitia pertimbangan Landreform Kab. Barut sesuai SK Bupati Barito Utara No.188.45/193/2020 telah melakukan rangkaian kegiatan penelitian lapangan terhadap calon subjek-objek penerima sertifikat retribusi tanah sebanyak 2.302 bidang di 3 Kecamatan dan 13 Desa antara lain, Desa Mukut (Kec. Lahei), Desa Kemawen (Kec.Montallat), Desa Benao Hulu, Banao Hilir, Jangkang Lama, Jangkang Baru, Luwe Hilir, Luwe Hulu, Hihan Hilir, Nihan Hulu, Karamuan, Papar Pujung, dan Teluk Malewai (Kec.Lahei Barat).

"Pada tahun anggaran 2020 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kab.Barut mendapatkan target 5.000 bidang untuk kegiatan retribusi tanah,"jelas Joseph.

(Diskominfosandi 2020)

Komentar

Belum ada komentar