img
Bupati Lantik Damang Adat dan Peresmian Anggota BPD
  Senin, 30-09-2019       540

bupati-lantik-damang-adat-dan-peresmian-anggota-bpd

Muara Teweh, 30 September 2019 - Mengingat masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dibeberapa wilayah di Kabupaten Barito Utara telah berakhir dan telah diadakan pemilihan kembali serta telah dipilihnya Damang Kepala Adat di 2 kecamatan di Kabupaten Barito Utara. Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah melantik dan meresmikan para anggota BPD dan Damang Kepala Adat. Acara Pelantikan Damang Kepala Adat Kecamatan dan Peresmian Para Anggota BPD Terpilih di laksanakan di Gedung Balai Antang Muara Teweh yang dihadiri oleh Ketua DPRD Ir. H. Mery Rukaini, MIP, unsur FKPD, Asisten Sekda, Kepala Perangkat Daerah, Camat, pejabat Lingkup Dinas Sosial PMD, Kepala Desa, Damang Adat, Ketua dan Anggota BPD, dan undangan lainnya.

Dalam laporannya, Plt. Kadis SosPMD, Evready Noor menyampaikan bahwa Damang Kepala Adat yang dilantik yakni Damang Kepala Adat Kecamatan Montalat dan Gunung Purei, dimana merupakan hasil pemilihan para Kepala Desa di 2 kecamatan tersebut. Sedangkan untuk peresmian anggota BPD sebanyak 39 orang di 3 kecamatan yakni di Kecamatan Teweh Baru untuk BPD Desa Panean dan Desa Liang Buah, di Kecamatan Teweh Timur untuk BPD Desa Benangin I, Desa Benangin II, Desa Benangin III, Desa Sampirang II dan Desa Mampuak I. Serta di Kecamatan Lahei terdapat PAW anggota BPD di Desa Rahaden. "Pelantikan dan peresmian yang dilakukan berdasarkan Keputusan Bupati Barito Utara Nomor 188.45/353/2019 tentang pelantikan anggota BPD dan pengangkatan Damang kepala adat di 2 Kecamatan," tutup Evready.

Dalam sambutannya, Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah mengatakan bahwa damang kepala adat adalah pimpinan adat tingkat kecamatan yang berwenang menegakan Hukum Adat Dayak dalam suatu wilayah adat yang pengangkatannya berdasarkan hasil pemilihan oleh para kepala desa/lurah dan kepala adat/mantir adat dalam wilayah kadamangan. Demikian pula halnya dengan BPD, dimana BPD merupakan salah satu pilar kokohnya penyelenggaraan otonomi desa. "Fungsi BPD sebagai kanal aspirasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa serta pelaksanaan peraturan desa, sangatlah penting dalam menentukan kemajuan desa," jelas H. Nadalsyah.

Setelah dilantik, Bupati mengharapkan untuk selalu dapat menjalin kerjasama dan menjaga hubungan yang baik dengan lembaga dan unsur masyarakat di desa. Serta dapat memunculkan ide kreatif dan inovatif yang bermanfaat bagi kemajuan pembangunan desa dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. "Apalagi jabatan anggota BPD ini selama 6 tahun, dituntut untuk memiliki pemikiran yang jauh kedepan sebagai salah satu lembaga yang berperan dalam perencanaan pembangunan desa serta mampu menyesuaikan terhadap perubahan dan perkembangan yang terjadi, baik itu peraturan, ketentuan yang berlaku ataupun isu-isu penting lainnya yang berkaitan dengan desa," tutup H. Nadalsyah.
(Diskominfosandi2019)

Komentar

Belum ada komentar



slot gacor slot demo slot demo slot gacor slot gacor slot gacor slot pulsa slot gacor slot ovo