Dalam kunjungan kerja di Desa Transabangdep Kecamatan Teweh Selatan, Bupati Barito Utara menjelaskan kepada masyarakat terkait langka dan naiknya harga LPG 3 kg di pasaran. H. Nadalsyah menghimbau kepada masyarakat tetap tenang, dalam waktu dekat pemerintah akan menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan akan menurunkan tim satgas guna memantau harga yang telah ditetapkan nantinya.
Diharapkan agar semua pihak baik distributor, pengecer, dan pedagang, mendukung dengan menaati harga HET yang akan ditetapkan nantinya. Khusus masyarakat untuk dapat turut memantau harga ditingkat konsumen. "Bila ada pedagang, pengecer dan distributor yang menjual diatas harga HET yang ditentukan agar dapat melaporkannya kepada Tim Satgas, hal ini agar terjadinya kestabilan harga dipasaran," jelas Bupati yang disambut tepuk tangan masyarakat.
Selanjutnya, H. Nadalsyah mengingatkan bahwa LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin yang berpenghasilan dibawah Rp. 1.500.000,00 perbulan, jangan sampai apa yang menjadi hak masyarakat tidak mampu terambil. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram dan aturan mengenai sasaran Subsidi Elpiji ini juga tertuang dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2009. Di Permen ESDM tersebut mengatur bahwa elpiji bersubsidi 3 kg diperuntukkan hanya penggunaan rumah tangga dan usaha mikro. Bupati menegaskan agar ASN di Barito Utara menjadi panutan dan contoh untuk tidak menggunakan gas LPG bersubsidi 3 kg. "Mulailah dari diri kita sendiri untuk dapat menjalankannya," tutup H. Nadalsyah.(Diskominfosandi2019)