img
Diskominfosandi Barito Utara Dukung Pelaksanaan Pilkades
  Kamis, 12-05-2022       662

diskominfosandi-barito-utara-dukung-pelaksanaan-pilkades

Muara Teweh - Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Barito Utara memberikan dukungan penuh untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala desa di Barito Utara pada tanggal 19 Mei 2022 secara serentak di 73 desa dari total 93 desa yang ada di daerah ini, 19 desa lainnya sudah melaksanakan pilkades pada tahun lalu.
Dukungan ini diberikan kepada Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Barito Utara yang menjadi leading sector pada pelaksanaan pemilihan kepala desa yang diikuti oleh 81 calon kepala desa.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian Barito Utara H. Mochammad Ikhsan, AKS, di ruang kerjanya menyampaikan dukungan dari Diskominfosandi Barut berupa sumber daya manusia, peralatan pendukung, dan juga jaringan internet untuk beberapa desa yang melaksanakan secara daring, khusus pelaksanaan di beberapa desa tertentu yang berada di wilayah kecamatan Teweh Tengah.
"Kami berharap ini bisa menjadi percontohan suksesnya pelaksanaan pemilihan yang dilakukan secara daring, sehingga ketika dunia teknologi informasi yang semakin maju mengharuskan pelaksanaan secara daring atau virtual, kita sudah siap melaksanakan", ungkap Kadiskominfosandi Barito Utara.

Dinas Kominfosandi Barito Utara secara khusus mempunyai kualifikasi untuk melaksanakan proses kegiatan yang dilaksanakan secara virtual, termasuk ketika terakhir menyiarkan secara streaming tabligh akbar yang menghadirkan ustadz Abdul Somad di masjid Raya Shirotal Mustaqim Muara Teweh yang di back up oleh provider operator Telkom.

Dalam skala beberapa kegiatan yang memerlukan dukungan jaringan internet dan infrastruktur data, sebagai regulator Diskominfosandi bisa berperan mendukung seluruh kegiatan yang berhubungan dengan teknologi informasi yang saat ini sudah menjadi bagian tak terpisahkan dari interaksi sosial kehidupan masyarakat.

Perkembangan tahapan kegiatan pilkades berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 32 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Peraturan Daerah Barito Utara Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak dan antar waktu.(Diskominfosandi2022)

Komentar

Belum ada komentar