img
Diskominfosandi Barito Utara Studi Tiru ke Dinkominfo Banyumas
  Rabu, 18-04-2018       1282

diskominfosandi-barito-utara-studi-tiru-ke-dinkominfo-banyumas

Purwokerto, 18 April 2018 - Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas kominfosandi melakukan studi tiru tentang Tatacara Pemungutan retribusi pengendalian dan pengawasan menara Telekomunikasi ke Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah tanggal 17-18 April 2018.

 

Dalam studing tiru tersebut mempelajari masalah regulasi dan tatacara perhitungan tarif retribusi menara telekomunikasi dan pengendalian pengawasan pembangunan menara sebagai salah satu upaya peningkatan PAD. Kabupaten Banyumas telah lama melakukan pemungutan dan dianggap sukses melaksanakan pemungutan retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi sejak diberlakukannya Keputusan MK tahun 2016 dimana sejak tahun 2017 atau sudah berjalan hampir 2 tahun ini.

 

Kadis Kominfo Kabupaten Banyumas, Drs. Santosa Eddy Prabowo mengucapkan selamat datang kepada Perwakilan Kabupaten Barito Utara untuk bersilahturahmi di kota Purwokerto Kabupaten Banyumas dan mengatakan terkait retribusi yang sudah 2 tahun ini berjalan membuahkan hasil untuk PAD pada tahun 2017 sebesar 1,5 M dengan jumlah menara yg diawasi sekitar +/- 330 menara. Kadis Kominfo Banyumas menyampaikan bahwa selain kaji tiru pemungutan retribusi menara, Diskominfosandi Barito Utara juga dipersilakan untuk mengkaji tiru program-program yang sekiranya dapat diterapkan di Kabupaten Barito Utara. 


Selain penjelasan Kadis, juga ditambahkan penjelasan-penjelasan dari Sekdis, Kabid dan Kasi terkait program unggulan Dinkominfo Banyumas. Sekretaris Dinkominfo menjelaskan untuk memperkuat Dinkominfo Banyumas terutama bidang-bidang teknis, sehubungan dengan moratorium pegawai diambil kebijakan untuk merekrut tenaga kontrak yang disesuaikan dengan indeks standart satuan harga yang telah ditetapkan dalam peraturan. Tenaga kontrak yang direkrut merupakan kebutuhan real dari bidang dan seksi dimana saat ini terdapat 10 orang programer yang telah direkrut dan bertanggung jawab langsung kepada kepala seksi dan kepala bidang. Dan tenaga kontrak yang direkrut dievaluasi oleh kasi dan Kabid untuk menjadi bahan Kadis dalam hal status tenaga kontrak, apakah diberhentikan, dipertahankan dengan pertimbangan atau dilanjutkan kontraknya di tahun berikutnya.

Kepala Bidang Sandi, Teknologi Informatika dan Komunikasi, Drs. Leonalto Adi Sasmita, M.Si menjelaskan secara rinci tentang perhitungan retribusi menara diantaranya biaya operasional/biaya tim yang berjumlah 5 orang untuk terjun kelapangan. Hal tersebut dapat disesuaikan dengan kondisi di Diskominfosandi Barito Utara dan menurut aturan dan ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan daerah dan Keputusan Bupati Barito Utara sebagai petunjuk pelaksanaan dari peraturan daerah yang dibentuk.

 

Kabid E-Gov, Endah Sulistyawati, S. Sos menjelaskan panjang lebar terkait penerapan program-program yang dikelola oleh Dinkominfo Banyumas, dimana saat ini ada 70 aplikasi yang telah dikelola. 70 aplikasi tersebut merupakan aplikasi buatan dari programer bidang e-gov untuk diintegrasikan ke OPD-OPD lain.

Kadis Kominfosandi Kabupaten Barito Utara, M. Imam Topik, M. Si yang juga di dampingi Kabid Infokom Ir. Roosmadianor, M. AP, Plh. Kasi Komunikasi Publik Wahyu Agustinus, S. Ap serta Rachmad Gunawan staf pelaksana pada bidang Infokom menyatakan tujuan dilaksanakannya studi tiru ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengetahui tata cara pemungutan retribusi pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi disamping rekomendasi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah sebagai potensi penerimaan daerah melalui retribusi pengendalian dan pengawasan menara.

 

M. Iman Topik, S.IP,M.Si mengucapkan terima kasih atas penyambutan dan penerimaan dari Dinkominfo Banyumas dimana banyak hal yang didapat dari kaji tiru ini untuk selanjutnya diselaraskan dengan beberapa program yang ada pada Diskominfosandi. Untuk pemungutan retribusi menara telekomunikasi akan segera ditindaklanjuti dengan menjalankan regulasi Perbup sebagai tindak lanjut perda yang telah ada dan meminta bantuan dari Dinkominfo Banyumas sebagai jembatan penghubung antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dengan para provider yang ada sehingga dalam pelaksanaan nanti diharapkan mendapatkan respon yang baik dari provider jasa telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Barito Utara.

 

Selain tata cara pemungutan retribusi menara telekomunikasi, hasil yang didapat dari studi tiru yang lain yakni perekrutan tenaga kontrak dan program-program yang telah dilaksanakan oleh Dinkominfo Banyumas. Diharapkan, "Oleh-oleh ilmu" yang diperoleh dapat diterapkan oleh Diskominfosandi Kabupaten Barito Utara.(Diskominfosandi2018)

Komentar

Belum ada komentar



Tulis Komentar Anda