img
H. Nadalsyah Serahkan Sertipikat Tanah Secara Simbolis
  Selasa, 05-01-2021       449

h-nadalsyah-serahkan-sertipikat-tanah-secara-simbolis

Muara Teweh, 05 Januari 2021 - Program penyerahan Sertipikat Tanah oleh Presiden RI, Ir. Joko Widodo kembali dilaksanakan. Penyerahan sertipikat tanah oleh Presiden Republik Indonesia untuk masyarakat Indonesia sejumlah 1.000.000 (Satu Juta) sertipikat hak tanah yang tersebar di 32 provinsi dilkasanakan secara virtual. Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah didampingi Sekretaris Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Kantor ATR/BPN dan undangan penerima sertifikat mengikuti acara penyerahan sertipikat tersebut di Rumah Jabatan Bupati Barito Utara.

Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa program sertipikasi tanah adalah bagian dari program PTSL yang sudah dicanangkan, sebelumnya untuk jumlah sertifikat tanah dalam satu tahun hanya 500 ribu sertifikat. Lebih lanjut pada tahun 2020 pemerintah menerbitkan 6,8 juta sertifikat semua ini dikarenakan terhambat akibat pademi Covid-19. "Kementrian ATR juga terus berupaya untuk mempercepat pengurusan sertipikat hak atas tanah dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh masyarakat Indonesia," jelas Jokowi.

Bersamaan acara tersebut, Bupati juga menyerahkan sertipikat secara simbolis kepada 10 perwakilan masyarakat di Kabupaten Barito Utara. Untuk peyerahan sertipikat program PTSL dan redistribusi tanah tahun 2020 di Kabupaten Barito Utara sebanyak 1.790 sertipikat tanah Program PTSL yakni di Kelurahan Melayu 515 bidang, Kelurahan Lanjas 740 bidang dan Desa Lemo II 536 bidang. Sedangkan untuk penyerahan simbolis terhadap 1.454 sertifikat tanah Program Redistribusi di Desa Kamawen 536 bidang, Nihan Hilir 355 bidang, Papar Pujung 230 bidang, Benao Hilir 117 bidang, dan Benao Hulu 216 bidang.

Bupati Barito Utara, H.Nadalsyah menyampaikan terimakasih kepada Presiden Joko Widodo dan Kantor Pertanahan Barito Utara atas dukungannya sehingga masyarakat di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan sudah banyak yang memiliki sertifikat. "Saya mengharapkan penertiban sertipikat hak atas tanah bagi masyarakat akan dapat meminimalisir adanya sengketa dan konflik serta memberikan kepastian hukum dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata H.Nadalsyah.(Diskominfosandi2020)

Komentar

Belum ada komentar