Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra menyambut kedatangan 8 Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong yang di pimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabalong, Hj. Mursidah, SE beserta rombongan di Kabupaten Barito Utara bertempat di Ruang Rapat Setda Lantai 1 yang dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara Ir. H. Jainal Abidin, M.AP, Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara dan undangan.
Kedatangan Komisi I DPRD Kabupaten Tabalong untuk melakukan kunjungan kerja ke Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Barito Utara terkait Pengelolaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Nasional (PMKS), Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Pintar (KIS) serta ke DPRD Kabupaten Barito Utara terkait Hasil Implementasi Aspirasi/Pokok-pokok Pikiran DPRD ke APBD.
Dalam Sambutan Bupati Barito Utara, H. Nadalsyah yang disampaikan oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, disampaikan bahwa penyandang masalah kesejahteraan sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan masyarakat yang karena suatu hambatan/kesulitan atau gangguan/tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani maupun sosial secara memadai dan wajar. Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah.
Selanjutnya, Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sebagai salah satu wujud program Nawa Cita pemerintah, yang membentuk akses lebih besar kepada masyarakat untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan. Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bagian dari Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan yang bersifat mandatory atau Aji diikuti oleh seluruh warga negara Indonesia untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masarakat secara layak yang diberikan kepada setiap warga negara yang telah membayar premi atau iuran. "Untuk yang tidak mampu membayar premi atau iuran, akan dibayarkan preminya oleh pemberi atau negara yang disebut dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI)," jelas Sugianto. (Diskomimfosandi2019)