img
Pelaksanaan Regulasi Omnibus Law
  Rabu, 14-10-2020       415

pelaksanaan-regulasi-omnibus-law

Muara Teweh,14 Oktober 2020-Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengikuti rapat secara virtual dalam rangka sinergitas kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam pelaksanaan regulasi Omnibus Law yang dilaksanakan di Rumah Jabatan Bupati Muara Teweh.Rapat ini dihadiri Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra didampingi Unsur FKPD Barito Utara serta diikuti Gubernur,Walikota dan Bupati Se Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Ida Fauziah meyampaikan tujuan umum UU Cipta Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja dan kewirausahaan melalui kemudahan berusaha seperti mudah mendapatkan perijinan dan fasilitas,perlakuan khusus untuk UKM,mudah dalam mendapatkan legalitas usaha serta mudah dalam manajemen/operasional koperasi.
Lebih lanjut menjamin hak-hak pekerja melalui perlindungan pekerja:
1. Upah minimum tetap ada.
2. Uang pesangon tetap ada
3. Hak cuti tetap ada
4. Status karyawan tetap masih ada.
5. Perusahaan tidak bisa mem PHK secara sepihak.
6. Jaminan sosial tetap ada bahkan ditambahkan dengan jaminan kehilangan pekerjaan.
7. Status karyawan tetap masih ada.
8. Tenaga kerja asing tidak bebas masuk,harus memenuhi syarat dan peraturan
9. Outsourcing kepurusahaan alih daya.
"diharapkan peran pemerintah daerah dan DPRD bisa dilakukan dengan pembinaan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi,peyederhanaan dan percepatan proses perijinan berusaha,penerapan sistim perijinan secara elektronik,peyederhanaan regulasi dengan mengevaluasi Perda yanh mengacu kepada NSPK yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan yg terakhir pengawasan"Jelas Ida Fauziyah Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Wakil Bupati Sugianto Panala Putra berharap Undang-Undang Cipta Kerja ini bertujuan untuk meyediakan lapangan kerja yang lebih luas lagi" Jelas Sugianto Panala Putra setelah mengikuti rapat secara virtual.

(Diskominfosandi 2020)

Komentar

Belum ada komentar