Muara Teweh, 09 November 2018 – Pemerintah Kabupaten Barito Utara telah melaksanakan Test CAT-UNBK sebagai tahapan dari rekrutmen CPNS Kabupaten Barito Utara formasi tahun 2018 pada Senin-Selasa (5-6 November 2018). Seperti daerah lainnya, hasil dari test CAT-UNBK ataupun CAT-BKN banyak peserta yang tidak dapat memenuhi standar passing grade sebagaimana telah ditentukan yakni berdasarkan Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018, pelamar CPNS setidaknya harus mencapai skor 298.
Berdasarkan informasi Ketua Panitia Pelaksanaan Seleksi Aparatur Sipil Negara dari formasi umum dan tenaga honorer K-2 Kabupaten Barito Utara, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP, jumlah pelamar yang memenuhi passing grade dari 1.780 orang hanya berjumlah 22 orang (1,2%). Dihari pertama Test CAT-UNBK dari 801 peserta yang lulus passing grade sebanyak 9 orang dan di hari kedua dari 979 peserta yang lulus sebanyak 13 orang.
Melihat hasil dari Test CAT-UNBK yang telah dilaksanakan selama 2 hari, Pemerintah Kabupaten Barito Utara bergerak cepat dengan membuat surat ke Kementerian PAN RB dan BKN per tanggal 07 November 2018. Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Utara meminta peninjauan kembali passing grade yang telah ditentukan. Hal ini, agar formasi yang dibutuhkan dapat terpenuhi dengan tidak melakukan test ulang ataupun rekrutmen ulang.
“Kita sebetulnya berharap, agar kuota CPNS Kabupaten Barito Utara sebanyak 258 formasi dapat terpenuhi. Tetapi melihat hasil dari Test CAT-UNBK yang telah dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Barito Utara akan berupaya dengan berkoordinasi dengan Kementerian PAN RB dan BKN,” jelas H. Jainal Abidin.
Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra, SH menjelaskan bahwa permintaan dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara agar Kementerian PAN RB dan BKN dapat meninjau kembali persyaratan kelulusan peserta Test CAT-UNBK.
“Kami mengusulkan agar kelulusan didasarkan pada nilai komulatif tertinggi dari para peserta Test CAT-UNBK dan tidak perlu diadakan Test kemampuan Dasar ulang,” tutup Sugianto Panala Putra, SH.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui pejabat BKPSDM sedang berada di Jakarta untuk mengantar Surat Permohonan Nomor : 813/94/BKPSDM tanggal 07 November 2018 perihal Peninjauan Permenpan RB Nomor 37 Tahun 2018 tentang Passing Grade pada Seleksi ASN Tahun Anggaran 2018 dan mengadakan koordinasi dengan Kementerian PAN RB dan BKN terkait hal tersebut.
Di tempat terpisah, Bupati barito Utara, H. Nadalsyah berharap agar keinginan Pemerintah Kabupaten Barito Utara khususnya dan provinsi maupun kabupaten/kota lainnya, dapat dipertimbangkan oleh Kementerian PAN RB dan BKN. Hal ini, selain dapat menghemat anggaran yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah, juga dapat memenuhi formasi yang telah dialokasikan.
“Saya berharap agar keinginan pemerintah daerah dapat diakomodir oleh Kementerian PAN RB dan BKN, sehingga formasi yang sangat kami perlukan dapat terpenuhi,” harap H. Nadalsyah. (ant/diskominfosandi2018)