img
Pemkab Barut Setujui Hasil RDP DPRD Dan PT. EBA
  Jumat, 12-03-2021       527

pemkab-barut-setujui-hasil-rdp-dprd-dan-pt-eba

Muara Teweh, 12 Maret 2021 - Pemerintah Kabupaten Barito menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh DPRD Kabupaten Barito Utara dengan PT. Energitama Bumi Arum (EBA) tentang Penggunaan Jalan Bandara Baru H. Muhammad Sidik yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD. Dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara diwakili oleh Asisten I, Hj. Siti Nornah Iriawati, SH,M.AP dan Kadis Perhubungan, H. Fery Kusmiadi, SE beserta jajarannya.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Parmana Setiawan, ST didampingi Ketua DPRD, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP dan Wakil Ketua II DPRD, Sastra Jaya dan dihadiri Anggota DPRD, Manajemen PT. EBA dan para awak media membahas penggunaan Jalan Bandara Baru HM. Sidik oleh PT. EBA dimana lintasan hauling nantinya akan memotong (crossing) pada jalan tersebut. Rapat berjalan dengan lancar, dimana dalam tanya jawab oleh para Anggota DPRD dan penjelasan-penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Asisten I dan Kadis Perhubungan serta dari PT. EBA.

Asisten I menyampaikan permohonan maaf, karena Sekda yang diundang tidak dapat mengikuti RDP. Selain itu juga disampaikan juga ucapan terima kasih kepada PT. EBA yang telah berinvestasi di Kabupaten Barito Utara. "Kami harapkan agar tetap mentaati peraturan dan ketentuan yang berlaku," kata Siti Nornah. Sementara, Kadis Perhubungan mengatakan bahwa manajemen PT. EBA pernah menyampaikan design dari underpass. "Dispensasi penggunaan jalan dari Pemerintah ada batas waktunya, secepatnya agar dapat membuat underpass," harap Fery.

Dari unsur pimpinan dan beberapa anggota DPRD mempertanyakan kesanggupan PT. EBA untuk membuat underpass ataupun flyover, sehingga tidak memotong (crossing) pada Jalan Bandara Baru. Selain itu, semua investor yang datang akan disambut baik. "Keinginan kita, investor datang masyarakat sejahtera," kata Hi. Mery Rukaini. Dari PT. EBA, Anton S. Wardoyo menyampaikan bahwa saat ini hauling PT. EBA belum memotong jalan bandara baru. Hasil dari RDP adalah bahwa PT. EBA akan membuat jalan underpass saat aktivitas hauling pada jalan bandara baru dan akan menerima sanksi dari Pemkab bila tidak melaksanakannya.(Diskominfosandi2021)

Komentar

Belum ada komentar