Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Utara, Ir. H. Jainal Abidin, MAP, bersama dengan Kepala Kantor BPN Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Drs. Pelopor, M.Eng, Sc beserta jajarannya, unsur FKPD, dan unsur Kepala Perangkat Daerah, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Barut Drs. Joseph Wibisono. M.M, unsur Tripika Kecamatan Teweh Selatan, dan undangan lainnya menghadiri acara penetapan titik batas Bidang Inver Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) Tahun 2019 di wilayah Barito Utara.
Dalam sambutan Bupati Barito Utara yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, MAP, disampaikan penetapan titik batas Bidang Inver PPTKH penting dan strategis karena merupakan suatu upaya tinggal landas dalam pelaksanaan land reform terutama di kawasan pedesaan yang merupakan substansi dari reforma agraria. Dalam pelaksanaannya, reforma agraria diwujudkan dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan atau PPTKH. "PPTKH diharapkan dapat mengatasi kendala pembangunan yang berkaitan dengan pertanahan, pendayagunaan dan peningkatan potensi daerah untuk pengembangan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat terutama di pedesaan," jelas Jainal Abidin.
Kepada seluruh Camat se-Kabupaten Barito Utara melalui Kepala Desa dan perangkat aparatur desa untuk segera melaksanakan kegiatan kampanye terkait kegiatan sertifikasi bagi pemilik lahan masyarakat, untuk keperluan perseorangan, pemerintahan, fasilitas sosial dan umum yang masuk dalam titik batas bidang pelepasan kawasan hutan kegiatan PPTKH. "Harapan kedepan Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang Kabupaten Barito Utara dapat bersinergi dengan baik dalam tahap verifikasi lanjutan terhadap objek lahan yang telah ditetapkan dalam pptkh di wilayah Kabupaten Barito Utara," tutup Sekretaris Daerah mengakhiri sambutan Bupati.
Acara dilanjutkan dengan pemasangan patok batas dan photo bersama. (Diskominfosandi2019)