img
Sekda Ikuti Rakornas Implementasi Birokrasi dan Rakernas Forsesdasi 2019
  Jumat, 22-02-2019       564

sekda-ikuti-rakornas-implementasi-birokrasi-dan-rakernas-forsesdasi-2019

Dalam rangka mempercepat tata kelola pemerintahan yang baik dan mewujudkan peningkatan kapasitas penyelenggaraan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri RI melaksanakan Rapat Koordinasi Nasional Implementasi Reformasi Birokrasi bagi Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia dan Rapat Kerja Nasional Forum Sekretaris Daerah Seluruh Indonesia (Forsesdasi) di Hotel Grand Senyiur Balikpapan Kalimantan Timur tanggal 20-22 Februari 2019.

Rakornas yang bertema "Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi guna Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Kelas Dunia 2025 melalui Inovasi Pelayanan Publik dan Pencegahan Korupsi" di buka langsung Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dihadiri oleh sekretaris daerah, inspektur, sekretaris dewan DPRD, dan kepala bagian organisasi provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia. Dari Kabupaten Barito Utara dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP, Inspektur, Elpi Elpanop, sekretaris dewan, dan Kabag Organisasi Setda.

Mendagri dalam sambutannya mengharapkan agar para sekretaris daerah, inspektur, sekwan dan kepala bagian organisasi dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung pemerintahan dan penyelenggaraan otonomi daerah melalui pengelolaan sumber daya Aparatur Sipil Negara (ASN) yang profesional, berintegritas dan berkinerja tinggi, memberikan arah pelaksanaan reformasi birokrasi agar berjalan efektif, efisien, terukur, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan. Terakhir mewujudkan kebersamaan dan solidaritas untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Para sekda harus sejalan dan mendukung program-program yang dilaksanakan oleh kepala daerah," jelas Tjahjo Kumolo.

Dalam Rakornas Forsesdasi, dibahas permasalahan implementasi reformasi birokrasi dan akuntabilitas pemerintah daerah oleh Deputi Reformasi dan Akuntabilitas dan Pengawasan KemenPAN-RB, penerapan seleksi terbuka JPT dalam era revolusi industri 4.0 dan mekanisme sanksi administrasi bagi kepala daerah yang menonaktifkan JPT oleh Komisioner KASN, bantuan hukum bagi PNS dalam rangka penerapan SKB 3 menteri dan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN oleh Ketua DPN Korpri, penegakan hukum dan reformasi birokrasi sebagai implementasi penerapan Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi oleh Deputi Pencegahan KPK dan penonaktifan PNS yang terlibat korupsi jabatan sebagai tindak lanjut penerapan SKB 3 menteri oleh Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian BKN.

Sekretaris Daerah, Ir. H. Jainal Abidin, M.AP menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Barito Utara mendukung sepenuhnya percepatan tata kelola pemerintah yang baik guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Ini sejalan dengan kebijakan Bupati Barito Utara yakni memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat," jelas H. Jainal Abidin. (diskominfosandi2019)

Komentar

Belum ada komentar