img
Sosialisasi PERMENDAGRI no. 7 2021
  Selasa, 16-03-2021       1392

sosialisasi-permendagri-no-7-2021

Muara Teweh, 16 Maret 2021 - Pemerintah Kabupaten Barito Utara mengikuti sosialisasi PERMENDAGRI no. 7 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penangan sampah di kantor Sekretariat Pemerintah Kabupaten Barito Utara, selasa 3/16/2021.

Acara dihadiri oleh Asisten II sekda, DR. Ir. H. Rahmat Muratni, MP didampingi oleh unsur pimpinan perangkat Daerah Kabupaten Barito Utara.
Adapun tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penangan sampah sesuai peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2021 adalah Penghitungan tarif Retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, Pemerintah daerah kabupaten/kota menetapkan tarif Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Hasil penerimaan Retribusi sebagaimana dianggarkan dalam Retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah. Pemanfaatan hasil penerimaan Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan penanganan sampah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun objek retribusi dimaksud adalah pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara , pengangkutan sampah dari sumbernya dan/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/ pembuangan akhir sampah dan penyediaan lokasi pembuangan atau pemusnahan akhir sampah.

Pemerintah kabupaten Barito Utara merespon baik dengan adanya Permendagri no.7 tahun 2021 ini karena bertujuan untuk ke indahan kota dan meningkatkan profesionalitas dalam pengelolaan sampah yang bersinergi dengan Kesehatan masyarakat sekaligus sebagai bahan edukasi masyarakat untuk berpola hidup sehat.(Diskominfosandi2021)

Komentar

Belum ada komentar