Saat ini, akreditasi merupakan kebutuhan. Akreditasi dilakukan 3 tahun sekali, RSUD Muara Teweh telah mendapatkan Akreditasi Perdana (bintang satu) dengan penilaian Versi pertama 2012, pada tahun 2020 akan di re-akreditasi dengan menggunakan versi baru, yakni SNARS Edisi 1. Hal ini disampaikan oleh Surveior, dr. Bernadette Eka A Wahjoeni, M.Kes saat Acara Survei Akreditasi Verifikasi ke-2 Program Khusus di Sekretariat Akreditasi Lantai 3 RSUD Muara Teweh.
dr. B. Eka menjelaskan bahwa selama menunggu akreditasi selanjutnya, setiap tahun dilakukan survey verifikasi. Tugas survey kedua tahun ini yakni memantau perbaikan-perbaikan apa yang sudah dilakukan sesuai rekomendasi-rekomendasi baik pada akreditasi yang lalu maupun survey sebelumnya. "Saya sangat menghargai yang dilakukan oleh Pemda, terlebih RSUD telah menjadi BLUD dan dengan ditetapkannya Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas Kesehatan sebagai Dewan Pengawas," jelas dr. B. Eka. Dimana tugas dewan pengawas adalah membantu, menjaga dan memention apa yang menjadi produk pelayanan kesehatan yang bermutu dan berfokus pada keselamatan pasien.
Untuk BPJS, tinggal menyesuaikan pada kelas rumah sakit. Hal ini, sesuai dengan standart yang ditetapkan oleh Permenkes 56 Tahun 2014, terutama keberadaan beberapa sub spesialis. Sebagai RS Rujukan, minimal harus terakreditasi kelas B dan terakreditasi paripurna (bintang lima). “Tugas saya untuk membantu RSUD Muara Teweh dalam mencapai akreditasi B," ungkap dr. B. Eka.
Bila melihat keseriusan dari semua pihak, baik respon pemda dan seluruh jajaran rumah sakit akreditasi paripurna dapat diraih. “Terus terang, selama 15 tahun menjadi komponen KARS. Saya mendapatkan penyambutan yang luar biasa, dimana semua jajaran dari Pemerintah Kabupaten Barito Utara berkumpul dalam forum ini,” tutup dr. B Eka yang langsung disambut tepuk tangan Bupati dan jajarannya.
(Diskominfosandi2019)