Muara Teweh, 30 Maret 2020 - Berdasarkan Surat Edaran Bupati Barito Utara Nomor 100/40/PEM tentang Penundaan Kegiatan Sosial Kemasyarakatan untuk Pencegahan Penyebaran Covid-19 tanggal 27 Maret 2020, Tim Gugus Tugas Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kabupaten Barito Utara melaksanakan patroli malam. Patroli yang digelar guna mencegah kerumunan orang-orang pada satu titik atau tempat. Tim gabungan yang terdiri dari personil Kepolisian, TNI, Satpol-PP, dan Diskominfosandi menyisir beberapa lokasi yakni Water Front City, Taman Kota, dan seputaran Stadiun Swakarya.
Tim yang dipimpin oleh Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol-PP dan Damkar, Nurhanudin, SE menghimbau kepada seluruh masyarakat Barito Utara untuk dapat bekerjasama dalam upaya Pemerintah untuk mencegah penyebaran Virus Corona khususnya di wilayah Kabupaten Barito Utara. Diharapkan kepada warga masyarakat untuk tetap berada dirumahnya masing-masing, jangan berkumpul ataupun bergerombol di luar rumah. "Bagi yang berbelanja maupun makan minum di warung, tetap disarankan agar dapat menjaga jarak," jelas Nurhanudin.
Tingkat kesadaran masyarakat Barito Utara terkait upaya bersama dalam mencegah penyebaran Virus Corona terlihat cukup tinggi, hal ini tampak dari sedikitnya titik-titik/tempat yang biasanya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat. Untuk pemilik warung/tempat makan minum disarankan agar dapat mengurangi kursi tempat duduk atau mengaturnya sedemikian rupa sehingga konsumen yang duduk tidak berdekatan. Tim menyampaikan himbauan secara persuasif dengan bahasa yang mudah dipahami baik oleh masyarakat maupun pemilik warung/tempat makan minum.
Patroli malam yang dilaksanakan sebagai wujud keseriusan Pemerintah guna mencegah terjadinya penyebaran Pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Barito Utara. (Diskominfosandi2020)