Muara Teweh, 28 Desember 2020-Tim Disiplin Covid 19 Barito Utara terus gencar laksanakan peraturan Bupati Barito Utara Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan di wilayah Barito Utara demi mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid 19. Kegiatan yang dilakukan setiap hari ini adalah salah satu upaya nyata dalam mendisiplinkan masyarakat agar tetap terjaga kesadaran akan menerapkan Protokol kesehatan yang berlaku dimasa pandemi seperti saat ini yaitu dengan menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, menjaga jarak, serta menghindari kerumunan.
Bagi warga yang kedapatan tidak menggunakan masker akan dikenakan sanksi sesuai peraturan Bupati No. 39 tahun 2020, berupa sanksi sosial seperti menyapu jalan, menyayikan lagu kebangsaan, menyebutkan Pancasila, dan sebagainya.
Aprin Siaga selaku Penanggung jawab Operasional Pendisiplinan Pelaksanaan Protokol Covid 19 kabupaten Barito Utara menyampaikan kepada masyarakat Barito Utara agar tetap mematuhi protokol kesehatan dimasa pandemi yang masih di alami oleh terjadi di wilayah Barito Utara dan seluruh dunia pada saat ini.
"Dihimbau kepada warga tetap terapkan protokol kesehatan dimasa pandemi seperti saat ini, kita semua tahu bahwa terjadi kejenuhan kepada semua warga dalam menghadapi pandemi Covid 19 seperti saat ini tetapi jangan sampai kesadaran kita semua turun dalam mematuhi protokol kesehatan terutama penggunaan masker karena ini merupakan salah satu upaya paling efektif dalam memutus mata rantai Covid 19 khususnya di Barito Utara yang kita cintai ini. Dan terimakasih kepada warga yang telah patuh terhadap protokol kesehatan, semoga pandemi ini segera berakhir dan kita dapat beraktivitas seperti biasa. " Tutup Aprin.
Pemkab juga terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat baik secara langsung maupun melalui media-media resmi kepemerintahan seperti himbauan keliling yang dilaksanakan oleh tim gabungan disiplin Covid 19, baliho/spanduk, website dan media sosial resmi pemerintah, serta LPPL Batara FM 103.5.(Diskominfosandi 2020)