Dalam rangka mdorong peningkatan kualitas pemanfaatan Dana Desa (DD), Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar Rapat Koordinasi Tim Inovasi Kabupaten (TIK) Ke - 1 Tahun 2019 di Aula Kecamatan Teweh Tengah. Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra didampingi Plt. Kadis SosPMD yang dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Barito Utara, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati Barito Utara yang dibacakan Wakil Bupati disampaikan bahwa Program Inovasi Desa (PID) hadir sebagai upaya pendorong peningkatan kualitas pemanfaatan Dana Desa (DD) dengan memberi rujukan inovasi pembangunan desa. Hal ini juga untuk merevitalisasi peran pendamping dalam pengembangan potensi ekonomi lokal dan kewirausahaan, pengembangan sumber daya manusia serta infrastruktur desa.
Inovasi akan membuat perubahan besar bagi desa, sumber daya desa akan semakin bersaing, infrastrukturnya menjadi lebih baik yang akan secara tidak langsung menggerakkan ekonomi di desa dan berimbas pada perubahan ekonomi Kabupaten Barito Utara secara keseluruhan. Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019, khususnya pada pasal 6 ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk pencegahan stunting. Selain itu, Pemerintah Pusat melalui Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menegaskan kepada Gubernur dan Bupati seluruh Indonesia dalam hal Konvergensi pencegahan Stunting di desa untuk melakukan langkah-langkah:
1. Memastikan penggunaan dana desa tahun 2019 agar diprioritaskan untuk membiayai pencegahan stunting pada sasaran rumah tangga 1.000 hari pertama kehidupan.
2. Memfasilitasi konvergensi atau keterpaduan intervensi untuk pencegahan stunting di desa untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan desa.
3. Memastikan penetapan peraturan bupati tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa.
4. Mendayagunakan tenaga pendamping desa untuk memfasilitasi konvergensi pencegahan stuntimg di desa.
5. Memastikan pembentukan Kader Pembangunan Manusia (KPM) di seluruh desa.
Hal ini nantinya akan ditindak lanjuti dengan surat dari Sekretaris Daerah yang ditujukan untuk camat se-Kabupaten Barito Utara dan juga surat dari Kepala Dinas SosPMD untuk seluruh kepala desa berkenaan dengan hal Kader Pembangunan Manusia (KPM), dimana KPM nantinya mendata form laporan konvergensi pencegahan stunting. “Saya menghimbau agar seluruh peserta dapat mengikuti rapat ini sampai selesai, sehingga apa yang disampaikan bisa diimplementasikan di tempat masing-masing,” jelas Sugianto. Pemerintah Kabupaten Barito Utara sangat berkomitmen agar desa berubah menjadi semakin baik. Perbaikan desa akan terwujud jika aparatur desa terus didorong untuk selalu meningkatkan pengetahuan dalam penggunaan Dana Desa yang efektif. “Mari bersama-sama mencegah dan menurunkan angka stunting, demi masa depan generasi penerus bangsa yang sehat dan bebas stunting,” tutup Sugianto mengakhiri sambutan Bupati.
Sementara itu, Plt. Kadis SosPMD menyampaikan bahwa salah satu upaya untuk memastikan bahwa Dana Desa diprioritaskan untuk pencegahan stunting maka dilakukan fasilitasi konvergensi pencegahan stunting di desa. Fasilitasi konvergensi dimaksud berupa pendampingan kepada Pemerintahan Desa dan masyarakat desa untuk mengarahkan pilihan penggunaan Dana Desa kepada kegiatan-kegiatan pembangunan desa yang berdampak langsung pada percepatan penjaga stanting yang dikelola secara terpadu dengan sumber sumber pembiayaan pembangunan lainnya. “Oleh karena itu, keberadaan Kader Pembangunan Manusia di setiap desa harus segera terwujud hal ini untuk mendukung rencana kegiatan Pemerintah Pusat yang harus kita laksanakan di setiap desa,” jelas Evready Noor, SE.(Diskominfosandi2019)