Muara Teweh, 01 Maret 2021 – Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Barito Utara, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Terbatas Pemantapan Tim Yustisia Protokol Kesehatan Covid-19. Ratas yang dipimpin oleh Wakil Bupati Barito Utara, Sugianto Panala Putra dihadiri Asisten Administrasi Umum, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan jajarannya, Kabag OPS Polres, dan perwakilan BPBD dilaksanakan di Ruang Kerja Kasatpol PP dan Damkar.
Dalam rapat terbatas dibahas pelaksanaan tugas Tim Yustisia yang telah dilaksanakan selama ini, baik kendala maupun permasalahan lainnya. Kastpol PP dan Damkar, Drs. Ledianto menyampaikan bahwasanya Operasi Tim Yustisia akan dilaksanakan kembali setiap harinya. “Januari dan Pebruari operasi tim dilaksanakan 3 kali seminggu, jadi nantinya akan kita gelar setiap hari,” jelas Ledianto. Kabag OPS Polres, Erwin Sitomorang menjelaskan bahwa Polri bersama TNI siap membackup operasi yang akan dilaksanakan setiap harinya. “Bersama dengan Kodim kita akan menurunkan sebanyak 5 personil sesuai dengan kesepakatan bersama,” jelas Erwin.
Asisten Administrasi, Ir. Inriaty Karawaheni, M.AP meminta agar dalam pemberian hajatan bagi masyarakat ditekankan lagi pelaksanaan protokol kesehatannya. “Pemberian rekomendasi disertai dengan surat pernyataan bermaterai, agar nantinya pihak yang melaksanakan acara menggelar acaranya sudah memenuhi protokol kesehatan yang ditetapkan,” jelas Inriaty. Sementara itu, perwakilan BPBD menyampaikan nantinya surat rekomendasi yang diberikan berisi kesanggupan bahwa pihak penyelenggara/pelaksana akan menerapkan protokol kesehatan pada acara yang akan dilaksanakannya,
Wakil Bupati, Sugianto Panala Putra menyampaikan petunjuk Bupati bahwasannya dalam mengeluarkan rekomendasi perlu ketegasan terkait pelaksanaan protokol kesehatan. “Ditegaskan dalam rekom yang bertanggung jawab siapa? Pihak keluarga, pemilik tempat atau EO-nya,” kata Sugianto. Bilamana yang bertanggung jawab pemilik tempat ataupun EO, pada waktu menggelar acara tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi. “Kita berikan teguran, bila masih tetap tidak melaksanakan maka bisa kita tutup tempat tersebut ataupun ijin EO tersebut kita cabut,” jelas Sugianto. Lebih lanjut, Wakil Bupati mengapresiasi tugas yang telah dilaksanakan oleh Tim Yustisia dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Barito Utara. “Senjata penanggulangan penanganan Covid-19 adalah Tim Yustisia,” tutup Sugianto.(Diskominfosandi2020)